Senin, 17 Mei 2010

"Perlindungan Hak Cipta di Dunia Cyber"

Perlindungan Hak Cipta di Dunia Cyber

Disana cracker,, disini cracker... dimana-mana ada cracker... awas jangan sampe privasi anda diambil atau dibajak oleh orang yang disebut cracker... klo hacker sih bersifat normal dan berawal dari iseng dan rasa ingin tau yang sangat2.. tapi dia juga harus bisa membetulkannya..

Yah... walaupun ke 2-2nya bersifat sama-sama untuk melihat secara paksa yang bukan miliknya.. tidak ada salahnya kita waspada akan hal-hal tersebut yang menyangkut dunia maya... atau lebih gaulnya internet atau Cyber...

Yang saya ketahui adalah dimana setiap hasil karya harus memiliki hak cipta yang harus dihargai oleh orang lain.. Untuk setiap pemikiran sang penciptaannya di dunia maya... bagaimana tidak.. sekarang-sekarang ini dunia Cyber sudah cukup banyak diakses oleh orang atau user diseluruh dunia..

Yang dimana hak cipta didunia maya atau cyber sangat sulit dijaga, sekian banyak manusia dengan beraneka pemikiran dan aneka ilmu yang dimiliki tentunya akan berupaya dengan biaya yang murah untuk diambil. Khususnya di negeri kita tercinta, Indonesia minimnya upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hak cipta bagi sebuah karya...

Pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan web pages dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin. Dan kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit...

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi dunia cyber crime itu, yaitu :
  1. Faktor Politik
  2. Faktor Ekonomi
  3. Faktor Seni Budaya Hukum dalam dunia kejahatan
    • Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu; 
    • Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet; 
    • Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber; 
    • Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan; 
    • Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet; 
    •  Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
    • Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
    Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian.
Cara penanggulangannya untuk saat ini yang dilakukan oleh pemerintah indonesia :

Dengan adanya regulasi UU ITE dan pembentukan cyber police, maka tingkat kriminalitas dalam dunia maya di Indonesia akan dapat ditanggulangi dengan baik. Cyber police akan mampu menjerat pelaku-pelaku kejahatan dunia maya dengan adanya UU ITE sehingga keberadaan UU ITE dan cyber police akan saling berhubungan dan mampu membawa nama Indonesia sebagai negara yang mampu memerangi cyber crime.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar